Kejaksaan Agung Periksa Pemegang Saham PT Evercross Technology Indonesia Terkait Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Jakarta, 17 Oktober 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan proses pemeriksaan terhadap salah satu pemegang saham PT Evercross Technology Indonesia dalam investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa berinisial SWP, yang juga merupakan pemegang saham PT Evercross Technology Indonesia.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut," ujar Anang dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Kronologi Pemeriksaan dan Saksi Terkait
Pemeriksaan terhadap SWP ini bukan yang pertama kali. Pada 5 Agustus 2025 lalu, SWP telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Evercross Technology Indonesia. Kemudian, pada 11 Agustus 2025, Kejagung juga kembali memeriksanya sebagai saksi dalam penanganan perkara yang sama.
Selain SWP, dua saksi lain dari PT Evercross Technology Indonesia juga telah dipanggil pihak penyidik. Mereka adalah IS, Direktur Utama yang diperiksa pada 11 September 2025, dan IWT, seorang Product Manager dalam perusahaan tersebut pada tahun 2021. ### Latar Belakang Kasus Digitalisasi Pendidikan
Penyelidikan ini bermula dari upaya Kemendikbudristek pada tahun 2020 yang menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Namun, sebelumnya pada tahun 2018-2019, pengadaan sebanyak 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian mengalami kendala teknis, terutama terkait keterbatasan jaringan internet yang belum merata di Indonesia. Hal ini mengakibatkan Chromebook tidak efektif digunakan dalam pelaksanaan AKM.
Sesuai rekomendasi tim teknis awal, spesifikasi perangkat seharusnya menggunakan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek kemudian mengganti kajian tersebut dengan spesifikasi Chromebook, yang diduga dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan sebenarnya.
Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan Perangkat TIK
Dari hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah bukti lain, ditemukan indikasi adanya persekongkolan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat menggunakan sistem operasi Chromebook. Pengadaan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata perangkat TIK untuk pelaksanaan AKM dan kegiatan belajar-mengajar.
Sebagai dampaknya, Kemendikbudristek menganggarkan dana sebesar Rp3,582 triliun untuk pengadaan perangkat TIK pada tahun anggaran 2020-2022, dengan dana tambahan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,399 triliun. Total anggaran yang digelontorkan mencapai hampir Rp10 triliun.
Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS guna memperkuat berkas perkara yang menjerat tersangka berinisial MUL dalam kasus ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara dan berdampak negatif terhadap program digitalisasi pendidikan nasional.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas karena menyangkut pengelolaan anggaran besar pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui teknologi.
Reporter: Syahid Latif
Editor: Syahid Latif
Topik terkait:
- Kasus Korupsi Kemendikbudristek
- Program Digitalisasi Pendidikan
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Berita Populer Terkait:
- Pemeriksaan saksi-saksi di sektor minyak mentah PT Pertamina
- Rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung
- Penanganan perkara korupsi dana BSPS dan pengadaan kapal tunda
Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus update berita di portal resmi Kejaksaan Agung dan media terpercaya.





